MENERAPKAN PENGAWASAN LINGKUNGAN
Hampir semua masalah
lingkungan, timbul karena populasi manusia yang terlalu besar dan bertambah
dengan cepat. Cobalah kamu jawab pertanyaan berikut bersama teman-temanmu.
a. Berapa keturunan kakekmu sekarang?
b. Seandainya kamu menikah dan mempunyai 3 orang anak, kemudian tiap anak menikah dan masing-masing mempunyai 3
orang anak, berapa keturunan yang kamu
miliki pada generasi ke-8 (kamu dihitung sebagai generasi ke-1), apabila tiap keturunan mempunyai 3 orang anak?
Hasil perhitungan
yang kamu lakukan menunjukkan bahwa jumlah manusia di dunia ini terus bertambah
dengan cepat.
Pengawasan
lingkungan dilakukan agar keberadaan lingkungan itu sendiri tetap lestari.
Dengan adanya pengawasan lingkunan, kesadaran kita sebagai bagian dari
lingkungan akan tetap terjaga untuk tetap melestarikan keberadaan lingkungan.
Pengawasan
lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua sebagai umat manusia. Dengan
adanya pengawasan terhadap lingkungan, manusia setidaknya diingatkan untuk
tetap melestarikan, tidak hanya terus mengeksploitasinya.
Begitu pentingnya
pengawasan terhadap lingkungan maka terdapat payung hukum yang mengatur
pengawasan akan kelestarian alam lingkungan. Hal itu diatur oleh pemerintah
melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 71, 72, 73 74, dan
79. Berikut ini pemaparannya.
Pengawasan
Pasal 71
1. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
kepada pejabat/instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Dalam melaksanakan pengawasan, menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas
lingkungan hidup yang merupakan pejabat
fungsional.
Pasal 72
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Pasal 74
1. Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (3) berwenang:
a. Melakukan pemantauan
b. Meminta keterangan
c. Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d. Memasuki tempat tertentu
e. Memotret
f. Membuat rekaman audio visual
g. Mengambil sampel
h. Memeriksa peralatan
i. Memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi
j. Menghentikan pelanggaran tertentu.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik pegawai negeri sipil.
3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup.
Lingkungan hidup
termasuk kekayaan alam yang kita miliki bukan merupakan warisan nenek moyang
yang boleh kita habiskan, melainkan harta pusaka yang harus kita wariskan
secara turun-menurun pada generasi penerus. Pemanfaatan kekayaan alam secara
kurang hati-hati dapat merugikan kepentingan manusia masa kini dan generasi
yang akan datang.
Masyarakat Indonesia
boleh bangga karena banyak lembaga masyarakat pemerhati lingkungan ikut
membantu pemerintah dalam mengkritisi setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya
alam yang mengabaikan kaidah-kaidah pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.
Seperti halnya Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Indonesian Center for
Environmental Law (ICEL) yang berkedudukan di Jakarta, serta lembaga
masyarakat peduli lingkungan lainnya yang tersebar di Indonesia,
lembaga-lembaga tersebut telah banyak membantu pemerintah dalam upaya
pengawasan, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Pembalakan hutan
secara liar (illegal loging), eksploitasi sumber daya alam
besar-besaran, dan kabut asap merupakan salah satu rangkaian dari beberapa
peristiwa yang memacu kita semua untuk melakukan langkah pengawasan secara
lebih efektif terhadap setiap bentuk pengelolaan sumber daya alam yang
cenderung mengabaikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan yang
tentunya akan sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Sekalipun pengawasan
lingkungan sudah diatur undang-undang pengelolaan lingkungan, bukan berarti
tanggung jawab pengawasan tersebut hanya berada di pundak pemerintah semata.
Akan tetapi, masyarakat secara luas sangat dituntut untuk membantu pemerintah
dalam penyelamatan dan pengawasan sumber daya alam demi terwujudnya
keseimbangan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar