Jumat, 18 Desember 2015

MENERAPKAN PENGAWASAN LINGKUNGAN.,,,,

MENERAPKAN PENGAWASAN LINGKUNGAN

Hampir semua masalah lingkungan, timbul karena populasi manusia yang terlalu besar dan bertambah dengan cepat. Cobalah kamu jawab pertanyaan berikut bersama teman-temanmu.
a.     Berapa keturunan kakekmu sekarang?
b.     Seandainya kamu menikah dan mempunyai 3 orang anak, kemudian tiap anak menikah dan masing-masing mempunyai 3 orang anak, berapa keturunan yang kamu miliki pada generasi ke-8 (kamu dihitung sebagai   generasi ke-1), apabila tiap keturunan mempunyai 3 orang anak?
Hasil perhitungan yang kamu lakukan menunjukkan bahwa jumlah manusia di dunia ini terus bertambah dengan cepat.
Pengawasan lingkungan dilakukan agar keberadaan lingkungan itu sendiri tetap lestari. Dengan adanya pengawasan lingkunan, kesadaran kita sebagai bagian dari lingkungan akan tetap terjaga untuk tetap melestarikan keberadaan lingkungan.
Pengawasan lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua sebagai umat manusia. Dengan adanya pengawasan terhadap lingkungan, manusia setidaknya diingatkan untuk tetap melestarikan, tidak hanya terus mengeksploitasinya.
Begitu pentingnya pengawasan terhadap lingkungan maka terdapat payung hukum yang mengatur pengawasan akan kelestarian alam lingkungan. Hal itu diatur oleh pemerintah melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 71, 72, 73 74, dan 79. Berikut ini pemaparannya.

Pengawasan
Pasal 71
1.     Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wajib     melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan     hidup.
2.     Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan   kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi    teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.     Dalam melaksanakan pengawasan, menteri, gubernur, atau     bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang    merupakan pejabat fungsional.
Pasal 72
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Pasal 74
1.     Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal   71 ayat (3) berwenang:
a. Melakukan pemantauan
b. Meminta keterangan
c. Membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan
d. Memasuki tempat tertentu
e. Memotret
f.  Membuat rekaman audio visual
g. Mengambil sampel
h. Memeriksa peralatan
i.  Memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi
j.  Menghentikan pelanggaran tertentu.
2.     Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup   dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
3.     Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi    pelaksaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.


Lingkungan hidup termasuk kekayaan alam yang kita miliki bukan merupakan warisan nenek moyang yang boleh kita habiskan, melainkan harta pusaka yang harus kita wariskan secara turun-menurun pada generasi penerus. Pemanfaatan kekayaan alam secara kurang hati-hati dapat merugikan kepentingan manusia masa kini dan generasi yang akan datang.
Masyarakat Indonesia boleh bangga karena banyak lembaga masyarakat pemerhati lingkungan ikut membantu pemerintah dalam mengkritisi setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang mengabaikan kaidah-kaidah pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. Seperti halnya Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang berkedudukan di Jakarta, serta lembaga masyarakat peduli lingkungan lainnya yang tersebar di Indonesia, lembaga-lembaga tersebut telah banyak membantu pemerintah dalam upaya pengawasan, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.


Pembalakan hutan secara liar (illegal loging), eksploitasi sumber daya alam besar-besaran, dan kabut asap merupakan salah satu rangkaian dari beberapa peristiwa yang memacu kita semua untuk melakukan langkah pengawasan secara lebih efektif terhadap setiap bentuk pengelolaan sumber daya alam yang cenderung mengabaikan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan yang tentunya akan sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Sekalipun pengawasan lingkungan sudah diatur undang-undang pengelolaan lingkungan, bukan berarti tanggung jawab pengawasan tersebut hanya berada di pundak pemerintah semata. Akan tetapi, masyarakat secara luas sangat dituntut untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan dan pengawasan sumber daya alam demi terwujudnya keseimbangan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendapat Saya Tentang Konser Korea yang Diadakan di Indonesia

Saya adalah seorang kpopers. Tapi anehnya, saya selalu tidak menyukai jika ada band atau artis korea yang datang ke Indonesia. Alasanny...